Dinkes Depok: Kenaikan Tarif Pelayanan Puskesmas Tidak Berlaku Bagi Peserta BPJS Kesehatan

Kamis, 03 Agustus 2023 – 11:45 WIB
Dinkes Depok: Kenaikan Tarif Pelayanan Puskesmas Tidak Berlaku Bagi Peserta BPJS Kesehatan - JPNN.com Jabar
Kepala Dinas Kesehatan Kota Depok Mary Liziawati. Foto : Lutviatul Fauziah/JPNN.com.

jabar.jpnn.com, DEPOK - Kepala Dinas Kesehatan Kota Depok, Mary Liziawati pastikan penyesuaian tarif layanan kesehatan di seluruh Puskesmas Kota Depok tidak berlaku bagi perserta BPJS Kesehatan.

Mary menyebut bagi peserta BPJS Kesehatan tidak dikenakan biaya saat berobat ke Puskesmas.

“Penyesuaian tarif ini tidak berpengaruh kepada peserta BPJS Kesehatan, karena kalau peserta BPJS Kesehatan tetap tidak dikenakan biaya ketika berobat,” ucapnya, dikutip Kamis (3/8).

Sehingga, penyesuaian tarif pelayanan kesehatan tersebut, hanya berlaku bagi pasien yang tidak memiliki BPJS Kesehatan atau pasien umum.

“Tetapi sebagian besar pasien Puskesmas adalah pasien BPJS Kesehatan, jadi sebenarnya tidak terpengaruh karena sudah dicover,” terangnya.

Dirinya menjelaskan bahwa kenaikan tarif tersebut juga menyesuaikan dengan Permenkes nomor 3 tahun 2023, tetang standar tarif pelayanan kesehatan dalam penyelanggaraan program jaminan kesehatan.

“Jadi, tarif BPJS kami sesuaikan juga dengan tarif yang sudah ditentukan di Permenkes dan kami sesuaikan dengan Perwal. Karena jangan sampai BPJS melahirkan tarif sekian, tetapi Perwal kami masih lebih rendah," pungkasnya. (mcr19/jpnn)

Dinkes Kota Depok sebut kenaikan tarif pelayanan kesehatan di seluruh Puskesmas Kota Depok tidak berlaku bagi peserta BPJS Kesehatan.

Redaktur : Yogi Faisal
Reporter : Lutviatul Fauziah

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News