HAN 2023: Puluhan Napi Anak di Jabar Terima Remisi, 3 Orang Langsung Bebas
jabar.jpnn.com, BANDUNG - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Barat melalui Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas 2 Bandung memberikan remisi atau pemotongan masa hukum pidana kepada tahanan anak.
Pemberian remisi ini dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional (HAN) 2023 yang jatuh setiap tanggal 23 Juli.
Remisi dikeluarkan Kemenkum Jabar sejak Jumat (21/7) lalu dan diberikan kepada 51 tahanan anak di LPKA 2 Bandung.
Puluhan anak yang mendapatkan pengurangan masa hukuman ini di antaranya 1 bulan untuk 40 orang, 2 bulan untuk 4 orang, dan 3 bulan untuk 7 orang.
Kepala LPKA, Roro Dwi Agustien mengatakan dari 51 tahanan anak yang mendapatkan remisi, tiga di antaranya langsung bebas.
“RAN 1 anak yang mendapatkan remisi, tetapi setelah dikurangi besaran remisi yang didapat masih ada pidananya,” kata Roro dalam keterangan resminya, Minggu (23/7).
Sementara itu, tiga anak bisa langsung menghirup udara bebas dikarenakan mendapatkan remisi RAN II.
“RAN II anak yang mendapatkan remisi dan setelah dikurangi remisi yang didapat masa pidananya habis, jadi pulang langsung hari ini,” tuturnya.
Tiga narapidana anak langsung bebas dalam pemberian remisi peringatan Hari Anak Nasional (HAN) 2023 yang dikeluarkan Kemenkum Jabar.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News