Kemenkumham Jabar Usulkan 80 Napi Terima Remisi Hari Anak Nasional
jabar.jpnn.com, BANDUNG - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Jawa Barat mengusulkan puluhan narapidana anak di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), hingga rumah tahanan (Rutan) mendapatkan remisi khusus Hari Anak Nasional pada 23 Juli 2023.
Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kantor Wilayah Kemenkumham Jabar Kusnali mengatakan, total ada 80 narapidana anak yang diusulkan menerima remisi.
Saat ini, usulan tersebut sudah diserahkan dan tinggal menunggu surat keputusan (SK) dari Kemenkumham.
“Sudah diusulkan, total semuanya da 80 anak di Jabar yang kami usulkan untuk mendapat remisi bertepatan dengan peringatan Hari Anak Nasional,” kata Kusnali dikonfirmasi, Kamis (20/7).
Kusnali memerinci, dari 80 narapidana anak yang diusulkan itu, 51 anak di antaranya berasal dari PLKA Kelas IIA Bandung, 13 anak dari Lapas Kelas IIA Cikarang, 7 anak dari Lapas Kelas IIA Bekasi, 4 anak dari Lapas Kelas IIB Warungkiara, 3 dari Lapas Kelas IIA Bogor, dan 2 dari Lapas Kelas IIA Cibinong.
Remisi yang diusulkan pun beragam, mulai dari satu bulan hingga paling lama tiga bulan.
Ia menjelaskan, dari 80 anak yang diusulkan mendapatkan remisi, mayoritas terjerat kasus yang berkaitan dengan perlindungan anak, kasus pencurian hingga penyalahgunaan narkotika.
“Hampir sebagian besar perlindungan anak kasusnya. Kecenderungannya karena terkena kasus kesusilaan,” ujarnya.
Puluhan narapidana anak diusulkan Kemenkumham Jabar untuk mendapatkan remisi khusus Hari Anak Nasional 2023.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News