Disperindag Jabar Siap Fasilitasi Aduan Konsumen Melalui 'SIPERMEN'
Namun, masyarakat atau konsumen yang hendak mengajukan pengaduan konsumen, harus mengikuti prosedur sebagai berikut:
Di antaranya, konsumen dapat melaporkan pengaduan secara langsung dengan datang ke Kantor Indag Jabar Bidang Perlindungan Konsumen (Lantai 3), atau melalui aplikasi SIPERMEN sipermen.jabarprov.go.id
“Pada tahap ini, konsumen akan diminta untuk mengisi buku agenda pengaduan, mengisi formulir pengaduan, dan melampirkan bukti-bukti dari pengaduan tersebut,” ujar Erik.
Selanjutnya, Tim Indag Jabar akan memeriksa kelengkapan persyaratan pengaduan. Setelah persyaratan pengaduan dianggap lengkap, tim akan membuat surat tanda terima pengaduan.
Kemudian konsumen akan menerima nomor urut pengaduan untuk dapat diproses ke tahap selanjutnya.
Tim Indag akan memverifikasi dan menganalisis sesuai dengan dengan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Tahap ini akan dilakukan selama 3 hari kerja.
"Jika pengaduan konsumen tidak terkait dengan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, tim Indag akan mengarahkan konsumen untuk melanjutkan pengaduan ke instansi terkait lainnya," ujar Erik.
Lebih lanjut, kata Erik, jika pengaduan terkait dengan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, maka laporan akan dilanjutkan ke tahap klarifikasi dengan melakukan pengiriman surat pemanggilan klarifikasi kepada pelaku usaha.
Melalui aplikasi 'SIPERMEN' Disperindag Jabar siap melayani penanganan pengaduan konsumen ke produsen.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News