Disperindag Jabar Siap Fasilitasi Aduan Konsumen Melalui 'SIPERMEN'
Kamis, 06 Juli 2023 – 14:55 WIB
“Tahap klarifikasi dilakukan paling banyak 3 kali, di mana pelaku usaha diberi waktu maksimal 5 hari untuk merespon setiap surat klarifikasi,” tuturnya.
Setelah pelaku usaha merespon surat permintaan klarifikasi, tim Indag Jabar akan memberikan konsultasi dan mediasi antara pelaku usaha dan konsumen.
"Kami memberikan pilihan penyelesaian sengketa melalui peradilan umum atau alternatif sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk mencapai kesepakatan," ujarnya. (mar5/jpnn)
Melalui aplikasi 'SIPERMEN' Disperindag Jabar siap melayani penanganan pengaduan konsumen ke produsen.
Redaktur & Reporter : Ridwan Abdul Malik
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News