Isu Penyegelan Kebun Binatang Bandung Tak Pengaruhi Antusiasme Pengunjung
Sengketa itu bermula dari pria bernama Steven Phartana yang menggugat Pemkot Bandung ke PN Bandung pada 13 Oktober 2021.
Saat itu, Ia mengeklaim sebagai pemilik sah atas lahan kebun binatang.
Namun, gugatan itu kemudian ditolak Majelis Hakim PN Bandung. Tak terima, Steven Phartana mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung lagi-lagi ditolak.
“Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima. Menghukum pembanding semula penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp 150.000,” bunyi putusan tersebut sebagaimana diunduh di laman Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Berbekal dua putusan tersebut, Pemkot Bandung berencana untuk menyegel hingga mengambil alih pengelolaan Kebun Binatang Bandung pada akhir Juli ini.
Penyegelan dilakukan setelah Pemkot Bandung menyatakan jika Yayasan Margasatwa Tamansari menunggak pajak ke pemerintah daerah senilai Rp17,1 miliar hingga April 2023. (mcr27/jpnn)
Jumlah kunjungan ke Kebun Binatang Bandung tak terpengaruh dengan isu penyegelan dan sengketa lahan dengan Pemkot Bandung.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News