Mahfud MD: Pembahasan RUU Perampasan Aset Harus Menjadi Prioritas
jabar.jpnn.com, BANDUNG - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset, harus menjadi prioritas.
Hal itu disampaikan Mahfud, saat mengisi Kuliah Umum "Peran UU Perampasan Aset untuk Mewujudkan Indonesia Bebas Korupsi" di Universitas Pasundan, Bandung, Jawa Barat, Kamis (22/6).
"Surat Presiden (Surpres) yang berisi permintaan agar RUU Perampasan Aset jadi prioritas pembahasan juga sudah diserahkan ke DPR. Sudahnya masuk ke DPR tanggal 4 Mei 2023. Suratnya akan ditanggapi dalam waktu tertentu, sudah ada aturannya, kita tunggu saja prosesnya," kata Mahfud MD dikutip Jumat (23/6).
RUU Perampasan Aset dirancang agar penggelapan uang atau kekayaan negara tidak lagi mudah dilakukan. Setelah RUU diratifikasi menjadi UU, Mahfud meyakini pelaku akan kesulitan mengalihkan harta hasil pidana-nya kepada orang lain.
Baca Juga:
Kata Mahfud, dengan beleid tersebut, setiap orang yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang, korupsi, perdagangan orang, narkoba, hingga terorisme, asetnya bisa langsung disita tanpa harus menunggu putusan pengadilan, asal ada bukti pendahuluan yang cukup.
"RUU Perampasan Aset dapat digunakan untuk menangani persoalan aset tindak pidana yang terkendala karena tersangka/terdakwa meninggal dunia, melarikan diri, sakit permanen, atau keberadaan-nya tidak diketahui," tuturnya.
Selain itu, lanjut Mahfud, pihaknya siap jika DPR hendak membahas di rapat paripurna mengingat tindak pidana korupsi makin tidak terkendali, namun pembahasan RUU Perampasan Aset terkesan menggantung.
Padahal, sebelumnya DPR telah memperlihatkan sikap tegasnya dengan mendesak pemerintah agar segera mengirim Surpres RUU Perampasan Aset.
"Tergantung DPR mau kapan. Kalau kita sudah siap, karena sudah bertahun-tahun disusun," tambahnya.
Sementara itu, Rektor Unpas Eddy Jusuf menyampaikan, kampus dan akademisi turut mendukung disahkan-nya RUU Perampasan Aset untuk mewujudkan keseimbangan antara kepentingan masyarakat dan negara.
Bentuk dukungan lainnya dilakukan Rektor dan komponen guru besar melalui penandatanganan petisi agar RUU Perampasan Aset segera disahkan.
Baca Juga:
"Kami rasa, negara punya keleluasaan untuk merampas aset-aset dari hasil tindak kejahatan. Mudah-mudahan, hari ini kita tercerahkan karena paparannya langsung dari sumber/inisiator RUU Perampasan Aset," ucap Rektor Eddy. (mar5/jpnn)
Menko Polhukam Mahfud MD menyebut pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset, harus menjadi prioritas.
Redaktur & Reporter : Ridwan Abdul Malik
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News