DPRD Kota Bogor Fokus Bentuk 3 Pansus Raperda Baru
jabar.jpnn.com, KOTA BOGOR - Memasuki masa sidang ketiga 2022, DPRD Kota Bogor akan membahas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) baru.
Tiga Raperda tersebut, yakni Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Kota Bogor Nomor 13 tahun 2009 tentang Penyerahan Sarana, Utilitas Perumahan dan Permukiman.
Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 3 tahun 2021 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bogor, dan Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Bogor tahun 2023-2053.
Baca Juga:
Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto menyampaikan untuk melakukan pembahasan terhadap tiga raperda ini, maka DPRD Kota Bogor membentuk tiga tim panitia khusus (pansus).
Pembentukan pansus ini pun telah disetujui oleh seluruh anggota DPRD Kota Bogor pada rapat paripurna.
“Masa kerja Pansus paling lama satu tahun sejak ditetapkannya hari ini,” ujar Atang, dikutip Jumat (16/6).
Atang menyampaikan berdasarkan pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Bogor, adanya Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2009 Tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, Utilitas Perumahan dan Permukiman ini dapat menyelesaikan masalah-masalah lapangan, seperti perubahan fungsi PSU dari RTH menjadi sarana ibadah dan kavling, PSU yang diserahkan tidak sesuai dengan rencana tapak, dokumen perizinan atau siteplan yang hilang.
Terkait dengan Raperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bogor, Atang menegaskan pada prinsipnya DPRD Kota Bogor sangat mendukung dengan pembahasan perubahan Raperda tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bogor.
DPRD Kota Bogor bentuk tiga pansus khusus pembahasan Raperda yang meliputi lingkungan hidup, sarana utilitas perumahan hingga organisasi perangkat daerah.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News