DPRD Kota Bogor Fokus Bentuk 3 Pansus Raperda Baru
Namun, perubahan ini harus tetap harus melihat aspek kebutuhan dan efisiensi tata kelola.
Baca Juga:
“Artinya perangkat daerah dalam perubahan dan atau pembentukannya harus berprinsip ‘based on need’ untuk mewujudkan pemerintahan yang baik sebagaimana yang dinginkan bersama,” terangnya.
Terkait dengan Raperda tentang Rencana Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2023-2025, pada prinsipnya DPRD Kota Bogor mendukung upaya pengajuan raperda tersebut.
Hal tersebut, dikarenakan Kota Bogor memiliki empat permasalahan utama yang menjadi isu strategis berdasarkan RPPLH Jawa Barat, yakni berdasarkan hasil perhitungan, wilayah Kota Bogor sudah melampaui ambang batas, baik dari segi daya dukung pangan maupun daya dukung air, yang berarti wilayah ini membutuhkan dukungan dari wilayah lain di sekitarnya untuk memenuhi kebutuhan pangan dan air masyarakatnya.
Kedua, Kota Bogor merupakan salah satu daerah dengan persebaran timbulan sampah dan lumpur tinja terpadat di Jawa Barat.
Ketiga dari segi persampahan, Kota Bogor termasuk daerah yang memiliki kebutuhan lahan tinggi untuk TPA karena memiliki timbulan sampah terpadat dan terakhir Kota Bogor juga merupakan salah satu wilayah dengan potensi beban pencemaran udara yang tinggi.
“Untuk itu, tentunya Dinas Lingkungan Kota Bogor harus terus melakukan upaya demi mengurangi dampak penurunan kualitas lingkungan yang dilakukan dengan upaya preventif mengingat perbaikan lingkungan memerlukan waktu yang lama dan biaya yang besar. Upaya pencegahan harus dimulai dari awal aktivitas, rencana Pembangunan di Kota Bogor diharuskan dilengkapi dengan berbagai kajian baik dan komprehensif,” tandasnya. (mcr19/jpnn)
DPRD Kota Bogor bentuk tiga pansus khusus pembahasan Raperda yang meliputi lingkungan hidup, sarana utilitas perumahan hingga organisasi perangkat daerah.
Redaktur : Yogi Faisal
Reporter : Lutviatul Fauziah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News