5 Perguruan Tinggi Jabar Dicabut Izin Operasionalnya, 1 Ada di Bandung
“Di mana saja, tentu di wilayah Jabar di Tasikmalaya, Bandung dan wilayah Bekasi, Bogor,” ujarnya.
Baca Juga:
Sebelumnya, Direktur Kelembagaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Diktiristek) Lukman mengatakan, pencabutan ini merupakan tindak lanjut dari 52 pengaduan masyarakat.
Ia menjabarkan, perguruan tinggi yang dikenai pencabutan izin operasional antara lain melakukan penjabaran fiktif hingga praktik jual-beli ijazah.
“Terdapat 23 perguruan tinggi yang dicabut izin operasionalnya karena perguruan tinggi tersebut sudah tidak memenuhi ketentuan standar pendidikan tinggi, melaksanakan pembelajaran fiktif, melakukan praktik jual-beli ijazah, melakukan penyimpangan pemberian beasiswa Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K), serta adanya perselisihan badan penyelenggara, sehingga pembelajaran tidak kondusif,” ujarnya. (mcr27/jpnn)
Kemendikbudristek mencabut izin operasional 23 perguruan tinggi (PT), 5 di antaranya berada di wilayah Jawa Barat.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News