Selamat, 619 Napi Lapas Gunung Sindur Terima Remisi Lebaran, 5 Orang Langsung Bebas
jabar.jpnn.com, BOGOR - Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Kabupaten Bogor tahun ini mengusulkan 619 narapidana menerima remisi atau pemotongan masa hukuman Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah.
Kepala Lapas Kelas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur Mujiarto mengatakan, ratusan warga binaan itu mendapat remisi khusus pada lebaran tahun ini.
Ada dua remisi yang diterima para napi tersebut, yakni Remisi Khusus I atau pengurangan sebagian sebanyak 614 orang dan Remisi Khusus II atau langsung bebas sebanyak 5 orang.
“Namun mereka harus menjalani pidana kurungan denda,” ucap Mujiarto dalam keterangannya, Sabtu (22/4).
Kata Mujiarto, besaran remisi yang diterima warga binaan bervariasi.
“Besaran remisi atau pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan pun beragam, mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan,” ujarnya.
Ia meambahkan, pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan atas perubahan perilaku yang ditunjukan para napi selama menjalani pidana di Lapas Gunung Sindur.
Pemberian remisi ini juga dimaksudkan untuk mempercepat proses reintegrasi sosial sehingga mereka dapat segera kembali ke masyarakat.
Sebanyak 619 narapidana Lapas Gunung Sindur menerima remisi atau pemotongan masa hukuman pidana khusus Idulfitri 1444 H.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News