Lantunan Selawat dan Takbir Mengiringi Kebebasan Anas Urbaningrum
"Mudah-mudahan Pak Anas bisa bebas murni dan bisa kembali ke keluarganya," sambungnya.
Kata Kunrat, Anas mendapatkan program Cuti Menjelang Bebas selama 3 bulan. Sehingga yang bersangkutan bisa bebas hari ini.
"Ada program di kami Cuti Menjelang Bebas sebesar remisi terakhir yang dia dapat, dan remisi terakhir dia itu 3 bulan sehingga CMB nya adalah 3 bulan nanti harus lapor ke Bapas," ujarnya.
Kunrat mengungkapkan, Anas tidak membayar biaya denda perkara sebesar Rp 300 juta, sehingga menjalani masa subsidair selama 3 bulan.
Sehingga total lama pidana Anas menjalani vonis ialah 8 tahun penjara.
"8 tahun pidana yang dijalani dan subsidair ini tidak dibayar oleh dia jadi dijalani," ucapnya. (mcr27/jpnn)
Anas Urbaningrum bebas hari ini. Meski sudah bebas, Anas masih harus wajib lapor selama 3 bulan ke Bapas Bandung.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News