Lantunan Selawat dan Takbir Mengiringi Kebebasan Anas Urbaningrum

Selasa, 11 April 2023 – 15:26 WIB
Lantunan Selawat dan Takbir Mengiringi Kebebasan Anas Urbaningrum - JPNN.com Jabar
Anas Urbaningrum disambut meriah para loyalis dan sejumlah tokoh politik saat bebas dari Lapas Kelas I Sukamiskin, Kota Bandung, Selasa (11/4). Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

"Mudah-mudahan Pak Anas bisa bebas murni dan bisa kembali ke keluarganya," sambungnya.

Kata Kunrat, Anas mendapatkan program Cuti Menjelang Bebas selama 3 bulan. Sehingga yang bersangkutan bisa bebas hari ini.

"Ada program di kami Cuti Menjelang Bebas sebesar remisi terakhir yang dia dapat, dan remisi terakhir dia itu 3 bulan sehingga CMB nya adalah 3 bulan nanti harus lapor ke Bapas," ujarnya.

Kunrat mengungkapkan, Anas tidak membayar biaya denda perkara sebesar Rp 300 juta, sehingga menjalani masa subsidair selama 3 bulan.

Sehingga total lama pidana Anas menjalani vonis ialah 8 tahun penjara.

"8 tahun pidana yang dijalani dan subsidair ini tidak dibayar oleh dia jadi dijalani," ucapnya. (mcr27/jpnn)

Anas Urbaningrum bebas hari ini. Meski sudah bebas, Anas masih harus wajib lapor selama 3 bulan ke Bapas Bandung.

Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News