Terdakwa Penipuan Investasi Bodong Terhadap Ratusan Mahasiswa IPB Divonis 3,5 Tahun Bui
jabar.jpnn.com, KABUPATEN BOGOR - Siti Aisyah Nasution (29 tahun), terdakwa penipuan terhadap ratusan mahasiswa Institut Pertanian Bogor (IPB), divonis hukuman penjara 3,5 tahun oleh Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Kabupaten Bogor.
Humas PN Cibinong, Amran S Herman menjelaskan bahwa vonis tersebut disampaikan oleh majelis hakim saat sidang putusan pada Rabu (5/4) siang.
"Sudah diputus, tiga tahun dan enam enam bulan masa hukumannya. Kalau sudah putusan di sini, selanjutnya akan dieksekusi oleh jaksa ke lapas," kata Amran.
Amran menjelaskan setelah sidang putusan berlangsung, pihak kuasa hukum terdakwa belum mengajukan banding atas vonis yang disampaikan majelis hakim.
PN Cibinong, kata dia memberi waktu tujuh hari kepada terdakwa untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
“Atas putusan itu terdakwa masih pikir-pikir apakah akan menerima putusan atau tidak. Terdakwa dan jaksa masih diberikan waktu berfikir dalam jangka waktu tujuh hari, apakah akan mengajukan banding atau tidak,” ujarnya.
Baca Juga:
Diketahui, Siti Aisyah Nasution ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Bogor pada 17 November 2022, atas dugaan penipuan dan penggelapan berkedok investasi terhadap 317 orang dan 116 di antaranya merupakan mahasiswa IPB dengan total kerugian mencapai Rp2,3 miliar.
Masing-masing korban investasi bodong itu mengalami nominal kerugian beragam, mulai dari Rp2 juta hingga Rp20 juta yang kini menjadi utang di beberapa platform resmi pinjaman online, seperti Shopee Paylater, Shopee Pinjam, Akulaku dan Kredivo.
Siti Aisyah Nasution (29 tahun), terdakwa penipuan terhadap ratusan mahasiswa IPB, divonis hukuman penjara 3,5 tahun oleh PN Cibinong, Kabupaten Bogor.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News