Penuturan Polisi Ihwal Kasus Investasi Bodong dan Pinjol yang Menimpa Ratusan Mahasiswa IPB
jabar.jpnn.com, KOTA BOGOR - Polresta Bogor Kota angkat suara ihwal kasus investasi bodong yang berujung pinjaman online (pinjol) yang menimpa ratusan mahasiswa IPB.
Wakapolresta Bogor Kota, AKBP Ferdy Irawan mengatakan modus kasus tersebut yakni terlapor berinisial SAN menjanjikan keuntungan kepada para korban.
Dalam melancarkann aksinya, terlapor SAN menawarkan kerjasama secara online kepada para korban dengan sistem bagi hasil keuntungan sebesar 10 persen.
Baca Juga:
Namun, para korban diharuskan mengajukan pinjaman online sebagai salah satu persyaratannya.
Hasil pinjol tersebut kemudian harus dikirimkan kepada terlapor dengan iming-iming akan diberikan keuntungan 10 persen dari setiap uang yang diberikan.
"Setelah para korban mengirimkan sejumlah uang untuk terlapor, terlapor ini tidak membayarkan keuntungan sesuai dengan janjinya, yakni 10 persen," katanya, Selasa (15/11).
Akibatnya, para korban berkewajiban menyelesaikan hutang mereka kepada pihak pinjol.
Saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus tersebut. Menurut pengakuan korban, kasus penipuan ini sudah berlangsung sejak Januari-Oktober 2022.
Ratusan mahasiswa IPB tertipu investasi bodong yang berujung pada kasus pinjol. Total kerugian para korban mencapai Rp2,1 Miliar.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News