Babak Baru Kasus Korupsi RTH di Kabupaten Indramayu

"Setelah tahap II, kedua tersangka di tahan di Rutan Kebonwaru Bandung," ujarnya.
Diketahui, kasus dugaan korupsi tersebut dimulai pada tahun 2019 saat Kabupaten Indramayu mendapat bantuan dari Provinsi Jabar untuk kegiatan penataan RTH Alun-alun. Pagu anggaran penataan RTH tersebut senilai Rp 15 miliar.
Akibat kejadian tersebut, negara mengalami kerugian hingga Rp 2 miliar dari nilai kontrak sebesar Rp 14 miliar.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (mcr27/jpnn)
Kasus korupsi pembangunan RTH yang melibatkan dua pejabat di Kabupaten Indramayu akan segera disidangkan.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News