Polisi Tangkap Kepala Desa Korupsi BLT dan Dana Desa di Cirebon
Selasa, 28 Desember 2021 – 08:00 WIB
"Anggaran desa tahun 2019 terserap habis, namun tidak untuk pembangunan melainkan masuk ke kantong pribadi," tuturnya.
Selain itu, lanjut Anton, tersangka melakukan korupsi uang pembelian bibit ikan sebesar Rp10 juta.
Akibat perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 2 jo 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman kurungan penjara 20 tahun.
"Kami akan menambahkan pasal lagi, karena ini dilakukan saat pandemi Covid-19," katanya. (antara/jpnn)
Polres Cirebon Kota menangkap seorang kepala desa atas dugaan tindak pidana korupsi BLT dan Dana Desa
Redaktur & Reporter : Ridwan Abdul Malik
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News