Polisi Tangkap Kepala Desa Korupsi BLT dan Dana Desa di Cirebon
jabar.jpnn.com, CIREBON - Seorang Kepala Desa di Cirebon ditangkap Satuan reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cirebon Kota.
Pria bernama Muhammad Hasanudin tersebut, ditangkap lantaran diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam program bantuan langsung tunai (BLT) tahun 2020, dana desa, dan anggaran pembelian bibit ikan dengan kerugian negara mencapai Rp325 juta.
"Tersangka yang kita tangkap ini merupakan Kepala Desa Tenjomaya periode 2015-2021, Kecamatan Cileduk, Kabupaten Cirebon," kata Kasatreskrim Polresta Cirebon AKP Anton di Cirebon, Senin (27/12).
Anton menuturkan, tersangka melakukan tindak pidana korupsi dengan menggelapkan uang BLT yang seharusnya diberikan kepada 178 penerima manfaat pada masa pandemi Covid-19 tahun 2020.
Uang BLT yang dikorupsi tersangka, lanjut Anton, merupakan bantuan selama tiga bulan mulai Oktober hingga Desember 2020 sebesar Rp160 juta.
"Namun, tersangka tidak menyalurkan uang BLT kepada 178 penerima manfaat selama tiga bulan," tuturnya.
Anton menambahkan selain menggelapkan uang BLT, ternyata tersangka juga korupsi anggaran Dana Desa Tahun 2019 sebesar Rp154 juta.
Dana tersebut, katanya, tidak dibelanjakan untuk pembangunan apa pun, namun uangnya digunakan guna membayar utang tersangka.
Polres Cirebon Kota menangkap seorang kepala desa atas dugaan tindak pidana korupsi BLT dan Dana Desa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News