Polisi Tangkap 4 Pemerkosa Anak di Bawah Umur di Cirebon, Modusnya Klasik

jabar.jpnn.com, CIREBON - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Cirebon menangkap empat pemuda di wilayah hukumnya. Mereka ditangkap lantaran melakukan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur secara bergiliran.
Keempatnya yaitu berinsial AS (18), IW (30), RS (19), dan HR (35).
Kasat Reskrim Polresta Cirebon AKP Anton mengatakan pemerkosaan tersebut terjadi pada Senin (13/12).
Sesaat sebelum kejadian, para pelaku memaksa korban menenggak minuman keras sebanyak dua botol, hingga akhirnya korban mabuk dan tidak sadarkan diri.
Setelah korban tidak sadarkan diri, lanjut Anton, para pelaku mulai melakukan pemerkosaan terhadap korban. Bejatnya, para pelaku memerkosa korban secara bergiliran.
"Aksi tersebut dilakukan di dua lokasi berbeda. Para pelaku bergantian melakukan tindakan tersebut (pemerkosaan) kepada korban," ujarnya.
Lebih lanjut, Anton mengungkapkan, korban sempat melawan dan sempat menelfon keluarganya untuk meminta pertolongan. Namun, para pelaku malah mematikan telepon genggamnya dan terus melakukan pemerkosaan.
Akan tetapi, lanjut Anton, dikarenakan korban sempat berhasil menelepon, keluarganya pun mengetahui keberadaan korban dan langsung datang ke lokasi kejadian. Saat itu korban tengah ketakutan di tempat tersebut. Para pelaku pun langsung diamankan ke Mapolresta Cirebon.
Sebelum memerkosa keempat pelaku sempat mencekoki korban dengan minuman keras
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News