Natal 2021, Polres Cirebon Kota Memberlakukan Ganjil Genap

Jumat, 24 Desember 2021 – 10:09 WIB
Natal 2021, Polres Cirebon Kota Memberlakukan Ganjil Genap - JPNN.com Jabar
Kapolres Cirebon Kota AKBP Fahri Siregar saat memberi keterangan kepada media di Cirebon, Jawa Barat, Kamis (23/12/2021). (ANTARA/Khaerul Izan)

jabar.jpnn.com, KOTA CIREBON - Kepolisian Resor (Polres) Cirebon Kota berencana memberlakukan sistem rekayasa lalu lintas ganjil genap pada saat libur Natal 2021.

Namun, rekayasa lalu lintas tersebut hanya berlaku pada kendaraan berplat luar Kota Cirebon. 

"Untuk sistem ganjil genap, akan kita terapkan pada hari Jumat, Sabtu, dan Minggu," kata Kapolres Cirebon Kota AKBP Fahri Siregar di Cirebon, Kamis (23/12).

Fahri mengatakan penerapan sistem ganjil genap diberlakukan bagi kendaraan yang berpelat nomor luar daerah Cirebon, sedangkan kendaraan berpelat nomor E atau aglomerasi Cirebon masih diperbolehkan untuk melintasi pada ruas jalan yang diberlakukan sistem ganjil genap.

"Sistem ganjil genap ini kita berlakukan untuk kendaraan luar kota yang masuk ke Cirebon," tuturnya.

Selain penerapan sistem ganjil genap, Polres Cirebon Kota akan melakukan pemeriksaan pengemudi dan penumpang kendaraan luar kota apakah sudah divaksin atau belum.

Apabila ada warga yang belum divaksin dua kali, maka langsung diminta surat tes antigen dan apabila tidak memilikinya, ujar dia, maka akan dites di tempat.

"Jika saat dites reaktif, maka akan kita bawa ke rumah sakit untuk dilakukan tes PCR, dan bila positif langsung diisolasi," katanya. (antara/jpnn)

Rekayasa lalu lintas ganjil genap hanya untuk kendaraan dari luar Kota Cirebon

Redaktur & Reporter : Ridwan Abdul Malik

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News