Natal 2021, Polres Cirebon Kota Memberlakukan Ganjil Genap
jabar.jpnn.com, KOTA CIREBON - Kepolisian Resor (Polres) Cirebon Kota berencana memberlakukan sistem rekayasa lalu lintas ganjil genap pada saat libur Natal 2021.
Namun, rekayasa lalu lintas tersebut hanya berlaku pada kendaraan berplat luar Kota Cirebon.
"Untuk sistem ganjil genap, akan kita terapkan pada hari Jumat, Sabtu, dan Minggu," kata Kapolres Cirebon Kota AKBP Fahri Siregar di Cirebon, Kamis (23/12).
Fahri mengatakan penerapan sistem ganjil genap diberlakukan bagi kendaraan yang berpelat nomor luar daerah Cirebon, sedangkan kendaraan berpelat nomor E atau aglomerasi Cirebon masih diperbolehkan untuk melintasi pada ruas jalan yang diberlakukan sistem ganjil genap.
"Sistem ganjil genap ini kita berlakukan untuk kendaraan luar kota yang masuk ke Cirebon," tuturnya.
Selain penerapan sistem ganjil genap, Polres Cirebon Kota akan melakukan pemeriksaan pengemudi dan penumpang kendaraan luar kota apakah sudah divaksin atau belum.
Baca Juga:
Apabila ada warga yang belum divaksin dua kali, maka langsung diminta surat tes antigen dan apabila tidak memilikinya, ujar dia, maka akan dites di tempat.
"Jika saat dites reaktif, maka akan kita bawa ke rumah sakit untuk dilakukan tes PCR, dan bila positif langsung diisolasi," katanya. (antara/jpnn)
Rekayasa lalu lintas ganjil genap hanya untuk kendaraan dari luar Kota Cirebon
Redaktur & Reporter : Ridwan Abdul Malik
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News