Antisipasi Tindak Kriminal, 17 Kios Miras Ilegal Dibongkar Petugas Gabungan

Selasa, 08 Februari 2022 – 17:10 WIB
Antisipasi Tindak Kriminal, 17 Kios Miras Ilegal Dibongkar Petugas Gabungan - JPNN.com Jabar
Satpol PP Kota Bogor saat melakukan pembongkaran terhadap warung miras ilegal. Foto: Dok Satpol PP Kota Bogor

jabar.jpnn.com, KOTA BOGOR - Sebanyak 17 kios ilegal di depan Plaza Jambu Dua, di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, dibongkar petugas gabungan.

"17 kios ilegal tersebut kami bongkar karena para pedagang nekat menjual minuman keras (miras) kepada masyarakat," kata Kasatpol PP Kota Bogor Agustiansyah, pada Selasa (8/2).

Tidak hanya melanggar ketertiban umum dengan menjual miras di lahan milik orang lain, keberadaan kios ilegal yang menjual minuman keras tersebut juga dikhawatirkan bisa memicu tindak kriminal seperti tawuran. 

Sebab, sejumlah pelajar di Kota Bogor kerap kali membeli miras di warung-warung tersebut. Sehingga, pembongkaran ini sebagai bentuk pencegahan terhadap aksi tawuran terutama di kalangan pelajar.

"Para pedagang di sini menjual berbagai jenis miras. Mulai dari ciu hingga beragam miras botolan lainnya. Intinya pembongkaran ini untuk mencegah terjadinya tindak kriminal akibat pengaruh alkohol," ujarnya.

Sementara itu, Camat Bogor Utara Riki Robiansyah mengatakan, usai dibongkar lahan tersebut akan diberi pembatas berupa seng oleh pemilik agar tidak ada lagi digunakan atau dibangun kios ilegal.

Ke depan, rencananya lahan tersebut akan dibangun shelter Biskita Transpakuan. Termasuk menata pedestrian di dekat lahan yang dibongkar.

"Rencananya setelah penertiban akan dibangun shleter Biskita, kemudian akan kami tata untuk dibuat taman dan jalur pedestrian," tutupnya. (mar7/jpnn)

Kerap menjual miras ke masyarakat dan pelajar di Kota Bogor, 17 kios miras ilegal dibongkar petugas

Redaktur & Reporter : Yogi Faisal

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News