Pemkab Cianjur Melarang ASN Berpergian ke Luar Kota

Kamis, 03 Februari 2022 – 22:15 WIB
Pemkab Cianjur Melarang ASN Berpergian ke Luar Kota - JPNN.com Jabar
Bupati Cianjur, Jawa Barat, Herman Suherman. ANTARA FOTO (Ahmad Fikri)

jabar.jpnn.com, CIANJUR - Seluruh pegawai atau Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur dilarang berpergian keluar kota.

Aturan tersebut diberlakukan sebagai respon ditemukannya enam pejabat di Pemkab Cianjur yang terkonfirmasi positif Covid-19, setelah melakukan perjalanan ke luar kota.

Bupati Cianjur Herman Suherman mengatakan, terpaparnya enam pejabat di lingkungan Pemkab Cianjur, berawal dari kegiatan ke luar kota.

Oleh karena itu, sejumlah pejabat saat ini sedang menjalani isolasi di vila khusus.

"Untuk menekan angka penularan, kami melarang seluruh aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai di lingkungan pemerintahan, keluar kota, sebagai upaya antisipasi merebaknya varian omicron di Cianjur," ucap Herman di Cianjur, Kamis (3/2).

Selain itu, Herman menyebut, Pemkab Cianjur juga menerapkan sistem bekerja Work From Home (WFH) sebesar 50 persen bagi ASN atau pegawainya.

"Bahkan kami akan menerapkan 50 persen pegawai bekerja di rumah," tuturnya.

Selanjutnya, Herman menuturkan, Cianjur sebenarnya sudah masuk dalam PPKM Level 1.

Imbas enam pejabat positif Covid-19, Pemkab Cianjur melarang ASN dan pegawai berpergian ke luar kota.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News