Pemkot Bandung Menerapkan Sistem Kerja WFH untuk ASN
jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung kembali memberlakukan work from home (WFH) 25 persen bagi para pegawai aparatur sipil negara (ASN).
Kebijakan WFH ini sudah berlaku sejak tanggal 24 Januari 2022 guna mencegah penyebaran virus Covid-19 varian omicron.
"Kami sudah ada surat edaran 25% WFH untuk internal kami sudah mulai minggu ini," kata Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Bandung Yana Mulyana di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukencana, Kamis (27/1).
Kata Yana, WFH 25 persen bagi pegawai ASN berlaku di seluruh kantor dinas Pemkot Bandung.
Perihal pegawai swasta, pihaknya juga bakal mendorong untuk segera menerapkan WFH 25 persen bagi karyawan.
"Untuk perusahaan swasta kami dorong juga," ujarnya.
Di samping WFH, Ia mengaku sudah menginstruksikan kewilayahan untuk menyiapkan tempat isolasi mandiri.
Yana menuturkan, sebanyak 30 kecamatan telah memiliki tempat isolasi mandiri.
Meningkatnya kasus covid-19, Pemkot Bandung kembali menerapkan WFH 25 persen bagi ASN.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News