Bupati Cianjur Herman Larang ASN Berpergian Saat Libur Nataru
jabar.jpnn.com, CIANJUR - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur mengeluarkan Surat Edaran (SE) Larangan Cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk berlibur keluar kota saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022.
Sanksi tegas pun disiapkan bagi ASN yang nekat melanggar aturan tersebut.
"Saya sudah mengeluarkan SE Larangan Cuti bagi ASN pada libur Natal dan Tahun Baru 2022, termasuk bepergian keluar kota selama hari libur tersebut," ucap Bupati Cianjur Herman Suherman, Selasa (14/12).
Herman menegaskan, ASN yang diperbolehkan meninggalkan Cianjur saat momen Nataru hanya untuk keperluan penting dan mendesak.
kendati demikian, lanjut Herman, ASN yang hendak berpergian dikarenakan keperluan mendesak diwajibkan melapor kepada pimpinannya di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebelum melakukan perjalanan.
Herman meminta, semua pimpinan OPD segera melaporkan kepadanya jika ada ASN yang mengajukan perizinan berpergian.
"Bagi yang sifatnya mendesak, silakan membuat laporan kepada masing-masing pimpinannya. Tidak hanya kepada pimpinan OPD saja, tetapi izin berpergian juga harus ditembuskan langsung ke bupati," katanya.
Sementara Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah Cianjur, Dadan Ginanjar, mengatakan pihaknya akan mengawasi ketat ASN terkait SE Larangan Cuti dan bepergian selama libur Nataru 2022 yang sudah dikeluarkan Bupati Cianjur.
ASN di Pemkab Cianjur dilarang berpergian saat momen Nataru, jika melanggar siap-siap kena sanksi tegas
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News