Kajari Depok Tangani Langsung Kasus Pencabulan 10 Anak di Beji
Selasa, 21 Desember 2021 – 14:50 WIB
Restitusi dapat berupa pengembalian harta milik, pembayaran ganti kerugian untuk kehilangan atau penderitaan, serta penggantian biaya untuk tindakan tertentu dimana untuk besaran restitusi akan dihitung oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). (mcr19/jpnn).
Kajari Depok Sri Kuncoro memastikan akan turun tangan dalam kasus pencabulan 10 bocah yang dilakukan seorang guru ngaji berinsial MMS (52) di Depok
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Lutviatul Fauziah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News