Soal Pencairan JHT, FSPMI Depok: Menyengsarakan Buruh
jabar.jpnn.com, DEPOK - Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Depok Wido Pratikno, turut angkat bicara terkait pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan. Dalam aturan tersebut dana JHT baru bisa diberikan kepada pekerja saat usia 56 tahun.
Menurutnya, pemerintah harus mencabut Permenaker nomor 2 tahun 2022, karena dinilai tidak tepat dan menyengsarakan para buruh.
“Setelah seseorang sudah tidak bekerja dan tidak lagi terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, apa yang harus dilakukan. Sedangkan itu (JHT) untuk penghidupan kami untuk kedepannya setelah tidak bekerja,” ucap Pratikno kepada JPNN.com, Sabtu (19/2).
Pratikno mengatakan, uang JHT merupakan hak para pekerja jika sudah tidak lagi bekerja. Pasalnya, uang tersebut merupakan hasil pemotongan gaji para pekerja setiap bulannya.
“Ini sama saja menyengsarakan buruh, uang yang seharusnya kami bisa gunakan untuk usaha, dan kehidupan sehari-hari tetapi harus menunggu hingga 56 tahun,” tegasnya.
Selanjutnya, Pratikno menuturkan, pemerintah harus memberikan jaminan kepada para buruh baik jaminan pekrjaan.
“Paling tidak jaminannya kami bisa terus bekerja hingga usia 56 tahun,” tuturnya.
Oleh karena itu, Pratikno mengharapkan kebijakan tersebut bisa dicabut agar tidak menyengsarakan para buruh.
Terkait kebijakan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT). Begini respons FSPMI Kota Depok.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News