Tok! Dapil dan Kursi DPRD Kabupaten Bekasi Bertambah, Berikut Perinciannya

Kamis, 16 Februari 2023 – 19:00 WIB
Tok! Dapil dan Kursi DPRD Kabupaten Bekasi Bertambah, Berikut Perinciannya - JPNN.com Jabar
Ilustrasi Pemilu/Pilpres. (ANTARA News/Ridwan Triatmodjo)

jabar.jpnn.com, KABUPATEN BEKASI - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bekasi memastikan penambahan jumlah daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi DPRD setempat telah memenuhi kriteria tujuh prinsip penyusunan.

Jumlah dapil di Kabupaten Bekasi untuk Pemilu 2024, kata Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi Syaiful Bachri??????, bertambah yang semula enam menjadi tujuh dapil, sedangkan alokasi kursi DPRD menjadi 55 kursi dari 50 kursi pada Pemilu 2019.

"Bawaslu Kabupaten Bekasi telah melakukan pengawasan terhadap penetapan jumlah kursi dan dapil untuk memastikan proses yang dilakukan KPU Kabupaten Bekasi telah sesuai," kata Syaiful Bachri, Kamis (16/2).

Dia menjelaskan bahwa perubahan tersebut telah memperhatikan enam dari tujuh prinsip penyusunan, yakni prinsip kesetaraan nilai suara, prinsip ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, prinsip proporsionalitas, prinsip integritas wilayah, prinsip berada dalam satu wilayah yang sama, dan prinsip kohesivitas.

Sebagaimana termaktub dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2023, lanjut dia, tidak memenuhi prinsip berkesinambungan karena penataan dapil yang baru tidak sama dengan dapil pada Pemilu 2019.

"Menurut Keputusan KPU Nomor 488 Tahun 2023, beberapa hal yang dapat menyebabkan prinsip kesinambungan tidak dapat diterapkan karena terjadi perubahan jumlah penduduk yang mengakibatkan tidak terpenuhinya ketentuan alokasi kursi di setiap dapil paling sedikit tiga kursi dan paling banyak 12 kursi," ucapnya.

Syaiful memerinci tujuh dapil Pemilu 2024 di Kabupaten Bekasi meliputi Dapil Bekasi 1 dengan alokasi sembilan kursi terdiri atas Kecamatan Setu, Cikarang Pusat, Serang Baru, Cibarusah, dan Kecamatan Bojongmangu.

Dapil Bekasi 2 dengan delapan kursi terdiri atas Kecamatan Cibitung dan Cikarang Barat. Dapil Bekasi 3 dengan delapan kursi terdiri atas Kecamatan Tambun Selatan.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bekasi memastikan penambahan jumlah daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi DPRD. Berikut perinciannya.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News