KPU RI Resmi Merubah Susunan Dapil Kabupaten Bogor, Begini Komposisi Terbarunya

jabar.jpnn.com, KABUPATEN BOGOR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi mengubah susunan daerah pemilihan (Dapil) Kabupaten Bogor untuk pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2024.
Perubahan susunan dapil itu disahkan oleh Ketua KPU Hasyim Asy'ari melalui Peraturan KPU nomor 6 tahun 2023, tentang daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dalam Pemilu tahun 2024 yang diterbitkan Selasa (7/2).
Peraturan KPU yang baru itu menyatakan bahwa Kabupaten Bogor tetap terdiri dari enam Dapil, tetapi Kecamatan Klapanunggal pindah ke Dapil 2, sehingga mengubah alokasi kursi Dapil 1 dari 10 kursi menjadi 9 kursi DPRD dan Dapil 2 dari 9 kursi menjadi 10 kursi DPRD.
Kemudian, Kecamatan Ciomas pindah ke Dapil 3, sehingga mengubah alokasi kursi Dapil 4 dari 9 kursi menjadi 7 kursi DPRD dan Dapil 3 dari 8 kursi menjadi 10 kursi DPRD.
Dengan demikian, susunan dapil di Kabupaten Bogor yaitu, Dapil 1 terdiri dari Cibinong, Citeureup, Sukaraja, dan Babakanmadang, dengan total alokasi 9 kursi DPRD.
Dapil 2 terdiri dari Gunungputri, Jonggol, Cileungsi, Cariu, Sukamakmur, Tanjungsari, dan Klapanunggal dengan alokasi 10 kursi DPRD.
Dapil 3 terdiri dari Ciawi, Cisarua, Megamendung, Caringin, Cijeruk, Tamansari, Cigombong, dan Ciomas dengan alokasi 10 kursi DPRD.
Dapil 4 terdiri dari Ciampea, Cibungbulang, Pamijahan, Dramaga, dan Tenjolaya dengan alokasi 7 kursi DPRD.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi merubah sususan daerah pemilihan (Dapil) Kabupaten Bogor, begini komposisi dan perinciannya, lengkap!
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News