Antisipasi Sengketa Parpol, KPU Jabar Perketat Verifikasi Faktual
jabar.jpnn.com, BANDUNG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat akan melakukan verifikasi faktual atau verfak partai politik menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Proses verfak akan dilakukan pada 15 Oktober 2022 dan serentak dilakukan KPU di 27 kota/kabupaten.
Ketua KPU Jabar Rifqi Ali Mubarok mengatakan, setelah proses verfak, masih ada beberapa tahapan lain yang harus ditempuh.
“Setelah tanggal 15 Oktober 2022 besok, ada juga tahapan lanjutan yaitu pada 18 Oktober 2022 dengan agenda verfak keanggotaan partai politik di 27 kabupaten dan kota di Jabar,” katanya ditemui dalam kegiatan ‘Sosialisasi Regulasi dan Konsolidasi KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Jawa Barat di Kota Bandung, Rabu (12/10).
Ia menjelaskan, ada beberapa hal yang akan disempurnakan pada verfak parpol ini. Salah satunya ialah meminimalisir risiko terjadinya sengketa oleh partai politik yang disebabkan ketidaklengkapan dokumen.
“Tahun kemarin kami cek keabsahan dan mencocokan dokumen keabsahan. Seringkali, ada ketidaksesuaian dan berimplikasi pada sengketa,” tutur dia.
Ia menjelaskan, KPU sendiri melakukan verfak sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh pusat.
Namun, dalam penerapan di lapangan ada beberapa parpol yang kurang puas dan mengajukan sengketa.
KPU Jabar akan melakukan verifikasi faktual atau verfak partai politik menjelang Pemilu 2024.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News