KASN Geram, Ada ASN Kabupaten Bekasi yang Diduga Terlibat Politik Praktis
![KASN Geram, Ada ASN Kabupaten Bekasi yang Diduga Terlibat Politik Praktis - JPNN.com Jabar](https://cloud.jpnn.com/photo/jatim/news/normal/2022/09/28/tangkapan-layar-seorang-aparatur-asn-kabupaten-bekasi-jawa-q-sjhl.jpg)
Juhandi yang mengenakan kemeja kuning seperti pengurus lain juga tampak turut mengucapkan yel-yel pemenangan tersebut. Tidak lupa dia pun berteriak sambil mengepalkan tangan.
"Indonesia, Golkar, presiden, Airlangga (Hartarto). Golkar Kabupaten Bekasi menang, menang, menang!" demikian teriakan para pengurus pada video tersebut.
Berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, seorang abdi negara dilarang terlibat dalam politik praktis.
Pasal 5 huruf n regulasi itu menyebutkan bahwa PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon presiden/wakil presiden, calon kepala daerah/wakil kepala daerah, calon anggota DPR, calon anggota DPD, atau calon anggota DPRD.
Bentuk dukungan yang dimaksud ialah kampanye, menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS, sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain, serta sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara.
Kemudian, mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye, meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.
Pada Pasal 8, PNS yang diketahui melanggar dapat dikenai hukuman disiplin mulai dari teguran lisan hingga pemberhentian. (antara/jpnn)
Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) meminta Inspektorat Kabupaten Bekasi mengoptimalkan kembali fungsi pengawasan terhadap ASN.
Redaktur & Reporter : Yogi Faisal
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News