Program KDS Jadi Sorotan, Pemkot Depok Mulai 'Merayu' Dewan
Senin, 27 Juni 2022 – 14:15 WIB
Igun menilai interpelasi merupakan hak anggota dewan untuk bertanya kepada pemerintah, bahkan hal itu juga dilindungi oleh undang-undang.
“Lebih baik terbuka saja, tidak perlu melakukan rapat tertutup untuk menjelaskan yang tidak ada kaitannya dengan interpelasi,” tandasnya. (mcr19/jpnn)
Setelah 33 anggota dewan melayangkan hak interepelasi, Pemkot Depok bersurat kepada DPRD untuk menjelaskan KDS melalui rapat tertutup.
Redaktur : Yogi Faisal
Reporter : Lutviatul Fauziah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News