Ini yang Akan Dilakukan PKS Jika Keputusan BKD Memberatkan Ketua DPRD

Jumat, 13 Mei 2022 – 13:45 WIB
Ini yang Akan Dilakukan PKS Jika Keputusan BKD Memberatkan Ketua DPRD - JPNN.com Jabar
Anggota DPRD Fraksi PKS Ade Supriatna. Foto : Dokumen Pribadi.

jabar.jpnn.com, DEPOK - Fraksi PKS sudah menyiapkan beberapa langkah untuk menyambut segala kemungkinan keputusan yang dikeluarkan Badan Kehormatan Dewan (BKD), atas mosi tidak percaya yang dilayangkan 38 anggota dewan terhadap Ketua DPRD Kota Depok TM Yusufsyah Putra.

Anggota DPRD Fraksi PKS Ade Supriatna mengatakan, meskipun proses yang harus dilakukan dan ditempuh BKD masih cukup panjang, tetapi PKS sudah melakukan rapat internal untuk menyambut segala keputusan yang nantinya bakal dikeluarkan BKD DPRD Kota Depok.

“Ini kan prosesnya masih lumayan lama, artinya BKD harus menilai apakah laporan yang masuk itu sudah sesuai standar atau belum. Jika sudah, maka orang yang bersangkutan akan dipanggil untuk dimintai keterangan,” ujarnya kepada JPNN.com, dikutip Jumat (13/5).

Dalam proses pemanggilan yang bersangkutan tersebut, Ade menilai hal itu akan memakan waktu yang cukup panjang, lantaran prosesnnya akan diwarnai adu argumen.

“Ketika ketua dipanggil untuk dimintai keterangan, itu juga bisa saling adu argumen, sehingga akan memakan waktu yang lama,” jelasnya.

Selain itu, jika hasil dari BKD memberatkan PKS, maka pihaknya bisa saja menempuh jalur PTUN hasil rekomendasi dari BKD.

“Segala kemungkinan yang terjadi sudah kami bahas, opsi-opsi yang disiapkan juga banyak, termasuk melakukan PTUN atas hasil keputusan BKD,” terangnya.

Karena baginya, saat kejadian tersebut ada juga beberapa anggota dewan yang melakukan pelanggaran kode etik DPRD sehingga bisa juga dilaporkan.

Hingga kini Fraksi PKS masih melakukan koordinasi internal untuk menyusun langkah yang akan dilakukan sambil menunggu keputusan BKD DPRD Kota Depok.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News