Selain Kode Etik, Kasus Transferan Rp30 Juta Istri Dokter Rayendra Mengandung Unsur Pidana!
jabar.jpnn.com, KOTA BOGOR - Kasus transferan uang Rp30 juta rupiah yang dilakukan Istri Dokter Rayendra kepada Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Bogor, Dede Juhendi mulai memasuki babak baru.
Setelah sebelumnya Bawaslu Kota Bogor menyatakan Dede Juhendi terbukti melanggar kode etik dalam kasus itu, tetapi hal serupa tak berlaku terhadap Istri Dokter Rayendra.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi pada Bawaslu Kota Bogor, Supriantona Siburian mengaku sudah berusaha memanggil istri dan Dokter Rayendra untuk dimintai keterangan dalam kasus tersebut.
Pria yang akrab disapa Anto itu mengaku sudah dua kali memanggil istri dan Dokter Rayendra untuk dimintai keterangan, tetapi keduanya tak pernah berkenan hadir untuk dimintai keterangan.
"Sudah dua kali kamu mencoba surati istri dan Dokter Rayendra untuk dimintai keterangan, tetapi keduanya tidak pernah datang untuk memenuhi panggilan kami," kata Anto, dikutip Rabu (11/12).
Anto mengaku tidak mengetahui secara pasti alasan keduanya tak memenuhi panggilan permintaan keterangan yang dilakukan Bawaslu Kota Bogor dalam kasus tersebut.
"Kalau alasannya kami tidak tahu secara pasti, yang jelas kami sudah mencoba memanggil istri dan Dokter Rayendra untuk dimintai keterangan sebanyak dua kali, tetapi mereka tak pernah hadir," jelasnya.
Pengamat Hukum dari Kantor Hukum Sembilan Bintang & Partners, Rd. Anggi Triana Ismail menilai selain kode etik terdapat unsur tindak pidana dalam kasus transferan uang Rp30 juta rupiah yang dilakukan Istri Dokter Rayendra itu.
Pengamat Hukum dari Kantor Hukum Sembilan Bintang & Partners menilai kasus transferan uang puluhan juta Istri Dokter Rayendra mengandung unsur pidana
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News