Komentar Tegas DKPP RI Soal Kasus Transferan Uang Rp30 Juta Istri Dokter Rayendra ke Dede Juhendi

Jumat, 27 Desember 2024 – 14:30 WIB
Komentar Tegas DKPP RI Soal Kasus Transferan Uang Rp30 Juta Istri Dokter Rayendra ke Dede Juhendi - JPNN.com Jabar
Ilustrasi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia (DKPP RI). Foto: Antara

"Kalau pengakuan Pak Dede, uang itu hanya titipan saja. Karena kuasa hukum yang mengurusi persyaratan administrasi pencalonan Dokter Rayendra adalahan kenalannya," kata Anto.

Meski begitu, Dede Juhendi ditetapkan terlibat oleh Bawaslu Kota Bogor, karena berperan sebagai perantara alias calo antara tim kuasa hukum yang mengurusi berkas pencalonan Dokter Rayendra dengan tim pemenangan.

"Kami tetapkan Pak Dede Juhendi melanggar kode etik sebagai penyelenggara pilkada, karena sudah berperan sebagai perantara. Ditambah lagi Pak Dede Juhendi juga sempat menagih uang kepada Tim Dokter Rayendra atas kiner kuasa hukum yang merupakan rekannya," jelasnya.

Bawaslu Kota Bogor juga sudah menyerahkan hasil rapat pleno dan rekomendasi pihaknya kepada DKPP RI untuk kemudian ditindak lanjuti.

"Berkas kasus ini sudah kami serahkan ke DKPP RI, lengkap dengan rekomendasi dari kami yang menyatakan bahwa pada Dede Juhendi melanggar kode etik sebagai penyelenggara pilkada," tutupnya. (mar7/jpnn)

Begini komentar tegas DKPP RI soal kasus transferan uang Rp 30 juta yang dilakukan Istri Dokter Rayendra kepada Dede Juhendi

Redaktur & Reporter : Yogi Faisal

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News