Selain Kode Etik, Kasus Transferan Rp30 Juta Istri Dokter Rayendra Mengandung Unsur Pidana!

Rabu, 11 Desember 2024 – 07:30 WIB
Selain Kode Etik, Kasus Transferan Rp30 Juta Istri Dokter Rayendra Mengandung Unsur Pidana! - JPNN.com Jabar
Pengamat Hukum dari Kantor Hukum Sembilan Bintang & Partners, Rd. Anggi Triana Ismail. Foto: Source for JPNN.com

"Melainkan APH harus hadir didalam persoalan ini tanpa perlu adanya aduan maupun desakan dari publik guna menindak temuan dimaksud," tutupnya. (mar7/jpnn)

Pengamat Hukum dari Kantor Hukum Sembilan Bintang & Partners menilai kasus transferan uang puluhan juta Istri Dokter Rayendra mengandung unsur pidana

Redaktur & Reporter : Yogi Faisal

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News