Selain Kode Etik, Kasus Transferan Rp30 Juta Istri Dokter Rayendra Mengandung Unsur Pidana!

Rabu, 11 Desember 2024 – 07:30 WIB
Selain Kode Etik, Kasus Transferan Rp30 Juta Istri Dokter Rayendra Mengandung Unsur Pidana! - JPNN.com Jabar
Pengamat Hukum dari Kantor Hukum Sembilan Bintang & Partners, Rd. Anggi Triana Ismail. Foto: Source for JPNN.com

- yang nilainya Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) atau lebih, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap dilakukan oleh penerima gratifikasi;

- yang nilainya kurang dari Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), pembuktian bahwa gratifikasi tersebut suap dilakukan oleh penuntut umum.

2. Pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah);

"Sehingga berdasarkan ketentuan tersebut, maka jelas perbuatan yang telah terjadi hari ini kepada salah satu pasangan calon wali Kota Bogor serta oknum komisioner KPU Kota Bogor selaku penyelenggara negara, dapat dikenai sanksi tegas," jelasnya.

Perlu diketahui dengan seksama, bahwa tanpa perlu pengaduan dari masyarakat, pihak Aparatur Penegak Hukum (Kepolisian & Kejaksaan) dapat mendalaminya lebih lanjut dan serius terhadap temuan ini.

Hal itu lantaran perbuatan tersebut dilakukan pada saat fase pemilu belum dilaksanakan dan terdapat info bahwa uang dimaksud langsung masuk ke rekening oknum KPU Kota Bogor, maka jelas berdasarkan hukum jika perbuatan tersebut merupakan perbuatan yang bersifat melawan hukum (Recht Delicten).

Serta ada niat (mens rea) yang disadari, tetapi tetap dilakukan oleh para subjek hukum yang berakibat melanggar hukum(actus rea).

Sehingga permasalahan ini jangan digiring ke persoalan etika sehingga hanya terfokus pada kinerja bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) Kota Bogor, karena jawabannya hanya etika dan DKPP tok.

Pengamat Hukum dari Kantor Hukum Sembilan Bintang & Partners menilai kasus transferan uang puluhan juta Istri Dokter Rayendra mengandung unsur pidana
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News