Tim Supian-Chandra Menduga Ada Upaya Kecurangan yang Dilakukan Paslon 01
jabar.jpnn.com, DEPOK - Kuasa Hukum pasangan Supian Suri-Chandra Rahmansyah, Andi Tatang mengatakan bahwa ada instrusksi dari tim pemenangan 01 Imam-Ririn agar saksi di tingkat tidak menandatangani C1.
“Sejauh ini kami melihat bahwa ada instruksi secara khusus dari tim pemenangan 01 supaya tidak tanda tangan,” ucapnya, Minggu (1/12).
Dirinya menyebut, bahwa tim pemenangan 02 memiliki bukti rekaman terkait instruksi tersebut.
“Kami mempunyai rekaman dari salah satu tim pemenangan 01, dan ini kami akan tindaklanjuti secara hukum baik menggunakan undang-undang Pilkada dan tentang pidana umumnya,” ujarnya.
“Kenapa? Ini merusak demokrasi, ini menjadi provokatif terhadap pemilukada tahun ini. Terlepas daripada mereka tidak mau tanda tangan di beberapa kecamatan yang notabene mereka kalah oleh 02 itu menjadi bagian dinamika. Yang paling terpenting adalah, saksi-saksi di TPS sudah tanda tangan di C1,” lanjutnya.
Di tempat yang sama, Ketua Tim Pemenangan Supian-Chandra, Nuroji menuturkan, bahwa ada lima kecamatan yang saksinya tidak mau menandatangani C1 tersebut.
Baca Juga:
“Sejauh ini yang kami ketahui pertama adalah Kecamatan Sukmajaya, Kecamatan Cimanggis, Kecamatan Cilodong, Kecamatan Cinere, dan terakhir yang satu lagi ya Kecamatan Cipayung,” terangnya.
Nuroji menuturkan, bahwa saksi yang tidak mau menandatangani tersebut, rata-rata di wilayah yang pasangan Supian-Chandra menang.
Tim Supian-Chandra sebut ada saksi di lima kecamatan yang sempat tidak mau menandatangani C1. Pihaknya menduga aroma kecurangan mulai terasa atas kejadian ini
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News