Cair! 11 Partai di Kabupaten Bekasi Terima Bantuan Rp3,18 Miliar dari Pemerintah
jabar.jpnn.com, KABUPATEN BEKASI - Sebanyak 11 partai politik pemilik kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi menerima bantuan keuangan tahap kedua dari pemerintah daerah setempat senilai Rp3,18 miliar.
Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Jaoharul Alam mengatakan bantuan kepada 11 partai politik ini merupakan bantuan kedua pada tahun ini yang dialokasikan untuk periode September-Desember 2024.
"Kalau yang hari ini diperuntukkan bagi 11 partai politik pemilik kursi DPR hasil Pileg 2019 sedangkan bantuan tahap pertama di Bulan Juni lalu untuk 11 parpol pemilik kursi dewan hasil Pileg 2024," katanya.
Ia mengatakan bantuan keuangan pemerintah daerah ini mengalami peningkatan dibandingkan dengan penyaluran hibah di tahun-tahun sebelumnya yakni dari Rp1.500 per suara menjadi Rp6.000 per satu suara sah.
Dirinya berharap bantuan keuangan tersebut dapat dimanfaatkan dengan baik oleh setiap partai politik penerima manfaat program ini untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab meningkatkan kualitas pendidikan politik bagi masyarakat.
Jaoharul menjelaskan bantuan dimaksud dapat dipergunakan oleh internal partai politik yang bersangkutan sekaligus untuk memperkuat peran aktif dalam menyerap aspirasi masyarakat Kabupaten Bekasi.
"Semoga semua parpol di Kabupaten Bekasi bisa menjaga persatuan dan kesatuan untuk memajukan masyarakat," katanya.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Bekasi Encep Supriatin Jaya mengatakan partai politik memiliki peran penting sebagai simbol terbesar dari perjalanan proses demokrasi.
Sebanyak 11 partai politik pemilik kursi DPRD Kabupaten Bekasi menerima bantuan keuangan tahap kedua dari pemerintah daerah setempat senilai Rp3,18 miliar.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News