Bawaslu Depok Melempem Dalam Tangani Kasus Pelanggaran Kampanye M Idris
jabar.jpnn.com, DEPOK - Praktisi hukum yang juga dosen Universitas Indonesia (UI), Deolipa Yumara turut berkomentar terkait Wali Kota Depok, Mohammad Idris yang terlibat kampanye pasangan Imam-Ririn.
Diketahui, kampanye tersebut dilaksanakan pada 30 September malam, di Cilodong Depok.
Atas kasus tersebut, Bawaslu Kota Depok menyebut bahwa Mohammad Idris melakukan pelanggaran administrasi.
Menanggapi hal tersebut, Deolipa menuturkan seharusnya Wali Kota Depok bisa ditindak lebih tegas.
“Seharusnya bisa dijerat dengan tindak pidana pemilihan, tetapi Bawaslunya melempem,” ucapnya saat dikonfirmasi, Minggu (20/10).
Karena menurutnya jika hanya saksi administratif itu terlalu ringan. Karena Idris merupakan kepala daerah, yang seharusnya netral dan memberikan contoh yang baik bagi anak buahnya.
“Jadi kalau cuma administrasi aja enggak ada pidananya. Sanksi administratif aja biasanya cuma berupa teguran tertulis. Harusnya bisa lebih dari itu,” terangnya.
Sehingga, dirinya sangat menyayangkan kurangnya ketegasan dari Bawaslu Kota Depk.
Deolipa Yumara sebut Bawaslu Kota Depok melempem, karena kasus Wali Kota Depok yang ikut berkampanye disebut hanya melanggar administrasi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News