DKPP Siap Lanjutkan Sidang Dugaan Pelanggaran Etik Ketua KPU Jawa Barat
jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) akan melanjutkan sidang kedua pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu (KEPP).
Perkara yang diadukan Eep Hidayat ini teregister dengan Nomor 131-PKE-DKPP/VII/2024. Sidang akan digelar di Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Barat (Jabar), Kota Bandung, Selasa (15/10/2024) pukul 09.00 WIB.
Dalam perkara ini, pelapor mengadukan Ketua KPU Jawa Barat Ummi Wahyuni.
Teradu didalilkan membiarkan pergeseran suara partai politik pada proses rekapitulasi Pemilu 2024. Pergeseran tersebut dinilai merugikan Pengadu.
Sebelumnya, perkara ini telah diperiksa dalam sidang yang diadakan pada 20 September 2024 di Kantor Bawaslu Jabar, Kota Bandung.
Sekretaris DKPP David Yama mengatakan, agenda sidang kedua ini adalah pendalaman perkara dengan mendengarkan keterangan teradu yakni Ketua KPU Jabar yang tidak hadir dalam sidang pertama.
Ia menambahkan, DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.
“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” kata David dikutip dari situs resmi DKPP, Senin (14/10/2024).
DKPP akan melanjutkan sidang kedua pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu (KEPP) yang diduga dilakukan Ketua KPU Jabar.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News