Mohammad Idris Terlibat di Kampanye Imam-Ririn, Pengamat: Bawaslu Harus Tegas!
Jumat, 11 Oktober 2024 – 13:00 WIB
Namun, jika kepala daerah tersebut sudah mengajukan cuti maka hal tersebut diperbolehkan, dan surat cutinya harus sudah keluar.
“Kalau cuti oke, clear. (Kalau baru pengajuan) enggak bisa, izin itu harus sudah keluar,” terangnya.
Dia menegaskan, bahwa Baswalu harus segera melakukan penindakan.
“Saya pikir Bawaslu harus segera menindak terkait Undang-undang Pemilu. Kemudian KASN juga segera bertindak terkait Undang-undang penyelengaraan pemerintah daerah. Kemudian kode etik penyelenggaraan pemilihan juga harus bertindak, kalau tudak itu akan membuat cacat demokrasi,” tandasnya. (mcr19/jpnn)
Pengamat Politik dan pendiri LS Vinus, Yusfitriadi sebut Bawaslu harus segera menindak Wali Kota Depok yang terlibat politik praktis, meskipun di luar jam kerja
Redaktur : Yogi Faisal
Reporter : Lutviatul Fauziah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News