Bawaslu Bedah Aturan Pilkada Imbas Keikutsertaan M Idris Dalam Kampanye Imam-Ririn

Kamis, 10 Oktober 2024 – 15:00 WIB
Bawaslu Bedah Aturan Pilkada Imbas Keikutsertaan M Idris Dalam Kampanye Imam-Ririn - JPNN.com Jabar
Ilustrasi kantor Bawaslu Kota Depok. Foto: Source for JPNN.com

jabar.jpnn.com, DEPOK - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Depok sebut akan mengkaji aturan kampanye kepala daerah, imbas keikutsertaan Wali Kota Depok M Idris dalam kegiatan kampanye Imam-Ririn beberapa waktu lalu.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Depok, Sulastio mengatakan Wali Kota Depok, Mohammad Idris mengikuti kampanye Imam-Ririn pada malam hari.

“Pada hari dia kan kampanye itu hari Senin, tanggal 30 September. Senin malam tepatnya, jam 19.30 atau jam 08.00 WIB. Itu yang kemudian nanti akan kami lihat,” ucapnya.

Dia menuturkan Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada tidak mengatur secara rinci terkait kewajiban kepala daerah untuk izin jika hendak kampanye setelah jam kerja.

“Kan kegiatan kampanye malam, itu memerlukan izin cuti atau tidak, nanti kami lihat di aturan mana itu ada (diatur)," terangnya.

Sulistio menerangkan UU Pilkada hanya mengatur bahwa kepala daerah yang tidak mencalonkan diri di pilkada bisa izin cuti kampanye satu kali dalam lima hari kerja. Kepala daerah bebas menentukan kapan akan izin kampanye.

Namun, pada hari libur, kepala daerah tidak perlu mengajukan izin jika akan berkampanye.

Tetapi, ada celah terkait aturan tersebut. Bahkan, ada beberapa kepala daerah mengakali ketentuan itu dengan kampanye setelah jam kerja tanpa izin.

Bawaslu Depok sebut akan mengkaji aturan kampanye bagi kepala daerah, terkait Wali Kota Depok yang ikut berkampanye di salah satu paslon
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News