KPU Sukabumi Merilis Sebaran 141 Titik Pemasangan APK untuk Pilkada 2024s
jabar.jpnn.com, SUKABUMI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi menetapkan 141 titik yang diizinkan untuk tempat pemasangan alat peraga kampanye (APK) calon kepala daerah pada Pilkada 2024 yang tersebar di tujuh kecamatan di Kota Sukabumi.
"Aturan tempat pemasangan APK ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) KPU Kota Sukabumi nomor 522 Tahun 2024," kata Ketua KPU Kota Sukabumi, Imam Sutrisno.
Adapun perincian titik pemasangan APK, untuk di Kecamatan Cikole sebanyak 32 titik, Kecamatan Citamiang sebanyak 20 titik, Kecamatan Baros sebanyak 13 titik.
Kemudian di Kecamatan Cibeureum ada tujuh titik, Kecamatan Lembursitu sebanyak 20 titik, Kecamatan Warudoyong sebanyak 24 titik dan Kecamatan Gunungpuyuh sebanuak 25 titik.
Menurut Imam, sebelum menentukan titik pemasangan APK, KPU terlebih dulu berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Sukabumi dan pemerintahan tingkat kecamatan. Kemudian, pemerintah kecamatan mengusulkan titik-titik yang diperbolehkan sekaligus yang tidak diperbolehkan dipasang APK.
Adapun lokasi-lokasi yang dilarang dipasang APK di antaranya fasilitas pemerintah, tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, sarana prasarana publik lainnya, beberapa jalan termasuk taman hingga pohon.
Ia pun mencontohkan sekitar alun-alun dan Lapang Merdeka Kota Sukabumi merupakan titik yang dilarang dipasang APK, padahal harus diakui dua lokasi tersebut merupakan lokasi yang strategis dan kerap dipasang APK oleh tim calon kepala daerah.
Selain itu, pemasangan APK harus memperhatikan etika, estetika, ketertiban, kebersihan serta keindahan. Kemudian hal penting yang harus diperhatikan yaitu kekuatan serta keamanan konstruksi APK tersebut, jangan sampai roboh atau menjadi penyebab kecelakaan.
KPU Kota Sukabumi menetapkan 141 titik yang diizinkan untuk tempat pemasangan alat peraga kampanye (APK) calon kepala daerah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News