KPU Sukabumi Merilis Sebaran 141 Titik Pemasangan APK untuk Pilkada 2024s

Rabu, 02 Oktober 2024 – 12:00 WIB
KPU Sukabumi Merilis Sebaran 141 Titik Pemasangan APK untuk Pilkada 2024s - JPNN.com Jabar
Ilustrasi alat peraga kampanye (APK). Foto: Yogi Faisal/JPNN.com

Tak hanya itu, apabila ingin menempatkan APK di lahan atau aset pribadi itu pun mesti ada izin dari pemiliknya. Jika tanpa seizin dari pemilik aset itu tidak diperbolehkan.

Biasanya ada saja oknum dari tim pemenangan calon yang seenaknya memasang gambar tempel di rumah warga tanpa seizin pemilik rumah sehingga tembok ataupun kaca menjadi kotor serta tidak sedikit warga yang mengeluh.

Sebagai informasi pada Pilkada Kota Sukabumi ini diikuti tiga pasangan calon yakni nomor urut 1 Achmad Fahmi-Dida Sembada, nomor urut 2 Ayep Zaki-Bobby Maulana dan nomor urut 3 M Muraz-Andri Setiawan Hamami. (antara/jpnn)

KPU Kota Sukabumi menetapkan 141 titik yang diizinkan untuk tempat pemasangan alat peraga kampanye (APK) calon kepala daerah

Redaktur & Reporter : Yogi Faisal

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News