KPU Depok Beberkan Syarat Pindah TPS bagi Pemilih di Pilkada 2024
Selasa, 01 Oktober 2024 – 11:30 WIB

Ketua KPU Depok, Willi Sumarlin. Foto : Lutviatul Fauziah/jpnn
"KPU akan memberikan informasi terkait prosedur dan syarat pindah TPS kepada masyarakat melalui berbagai saluran komunikasi," tuturnya.
KPU Depok berkomitmen untuk memastikan bahwa semua pemilih dapat memberikan suara mereka tanpa halangan, terutama bagi mereka yang menghadapi situasi khusus.
"Dengan pengaturan yang jelas ini, diharapkan partisipasi masyarakat dalam Pilkada 2024 dapat meningkat, dan setiap suara dapat dihitung dengan adil," tandasnya. (mcr19/jpnn)
KPU Depok beberkan beberapa persyaratan saat pemilih hendak pindah TPS di Pilkada 2024. Berikut penjelasan lengkapnya
Redaktur : Yogi Faisal
Reporter : Lutviatul Fauziah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News