KPU Depok Beberkan Syarat Pindah TPS bagi Pemilih di Pilkada 2024

Selasa, 01 Oktober 2024 – 11:30 WIB
KPU Depok Beberkan Syarat Pindah TPS bagi Pemilih di Pilkada 2024 - JPNN.com Jabar
Ketua KPU Depok, Willi Sumarlin. Foto : Lutviatul Fauziah/jpnn

"KPU akan memberikan informasi terkait prosedur dan syarat pindah TPS kepada masyarakat melalui berbagai saluran komunikasi," tuturnya.

KPU Depok berkomitmen untuk memastikan bahwa semua pemilih dapat memberikan suara mereka tanpa halangan, terutama bagi mereka yang menghadapi situasi khusus.

"Dengan pengaturan yang jelas ini, diharapkan partisipasi masyarakat dalam Pilkada 2024 dapat meningkat, dan setiap suara dapat dihitung dengan adil," tandasnya. (mcr19/jpnn)

KPU Depok beberkan beberapa persyaratan saat pemilih hendak pindah TPS di Pilkada 2024. Berikut penjelasan lengkapnya

Redaktur : Yogi Faisal
Reporter : Lutviatul Fauziah

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News