Pemkab Bekasi Keluarkan Surat Edaran Larangan ASN Terlibat Politik Praktis di Pilkada 2024
Selasa, 17 September 2024 – 19:30 WIB

Ilustrasi Pilkada. Grafis: Sultan Amanda Syahidatullah
Endin menegaskan sanksi tegas akan diterapkan bagi mereka yang terbukti melanggar, mulai dari sanksi moral, hukuman disiplin, tingkat ringan, sedang dan berat, hingga pemecatan dengan tidak hormat. (antara/jpnn)
Pemkab Bekasi menerbitkan Surat Edaran Bupati yang mengatur larangan bagi ASN untuk terlibat dalam kegiatan politik di Pilkada Serentak 2024.
Redaktur & Reporter : Yogi Faisal
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News