Pemkab Bekasi Keluarkan Surat Edaran Larangan ASN Terlibat Politik Praktis di Pilkada 2024
Selasa, 17 September 2024 – 19:30 WIB
Endin menegaskan sanksi tegas akan diterapkan bagi mereka yang terbukti melanggar, mulai dari sanksi moral, hukuman disiplin, tingkat ringan, sedang dan berat, hingga pemecatan dengan tidak hormat. (antara/jpnn)
Pemkab Bekasi menerbitkan Surat Edaran Bupati yang mengatur larangan bagi ASN untuk terlibat dalam kegiatan politik di Pilkada Serentak 2024.
Redaktur & Reporter : Yogi Faisal
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News