LBH BN Laporkan Dugaan Gratifikasi dan Penggelembungan Suara Oleh Ketua KPU Garut ke Bawaslu Jabar
jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Brigade NKRI (BN) mendatangi kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jawa Barat di Kota Bandung, Rabu (4/9).
Kedatangan LBH BN ini berkaitan dengan pelaporan dugaan tindakan penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan oleh Ketua KPU Kabupaten Garut, Dian Hasanudian dan Ketua Bawaslu Kabupaten Garut, Ahmad Nurul Sahid.
Dalam laporannya, LBH BN menduga adanya praktik penggelembungan suara yang menguntungkan Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPR RI dari Partai Nasdem, Lola Nerlia Oktavia.
Ketua LBH BN Ivan Rivanura mengatakan, Bawaslu Jabar sudah menerima laporannya dan akan menindaklanjuti.
Sejumlah bukti yang memperkuat laporan pun telah berikan oleh LBH BN ke Bawaslu Jabar.
Selain dugaan intruksi penggelembungan suara kepada 24 Panitia Pemilih Kecamatan (PPK). Para Ketua KPU dan Bawaslu Kabupaten Garut pun diduga menerima gratifikasi dari si caleg Nasdem dengan total Rp 8,5 miliar.
Baca Juga:
Lebih lanjut, Ivan menyebut, penggelembungan melibatkan 24 PPK yang paling parah di empat kecamatan yang berada di Garut yaitu Cisewu, Cilawu, Pameungpeuk dan Pakenjeng.
"Itu selatan (Garut Selatan) semua. Signifikan kenaikannya sampai empat ribu suara," ucap Ivan ditemui di Bawaslu Jabar.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Brigade NKRI (BN) melaporkan dugaan penggelembungan suara yang diintruksikan Ketua KPU dan Bawaslu Garut. Ada dugaan Gratifikasi.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News