KPU Karawang Perbaiki 357 Pelanggaran Selama Masa Masa Coklit Pilkada 2024
jabar.jpnn.com, KARAWANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang telah memperbaiki pelanggaran yang terjadi pada kegiatan pencocokan dan penelitian (coklit) pemilih untuk Pilkada 2024, sebagai tindak lanjut atas rekomendasi dan saran dari Badan Pengawas Pemilu setempat.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Karawang, Mari Fitriana mengatakan sejumlah kekeliruan selama tahapan coklit telah diperbaiki terkait pelanggaran atau kesalahan prosedur coklit.
Disebutkan, di antara temuan Bawaslu Karawang ialah adanya rumah yang belum dilakukan coklit, tetapi telah ditempelkan stiker dan begitu juga sebaliknya. Hal tersebut telah diselesaikan.
“Catatan Bawaslu mulai ada rumah yang sudah dilakukan coklit tetapi tidak ditempel stiker, lalu ada rumah yang sudah ditempel stiker tetapi belum coklit. Itu sudah ditindaklanjuti," kata dia.
Selanjutnya ada juga catatan yang menyebutkan bahwa sejumlah petugas pemutakhiran data pemilih dari KPU, yang namanya tercantum dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). KPU Karawang juga telah melakukan klarifikasi terkait hal tersebut.
“Mereka sudah membuat surat pernyataan termasuk juga surat pernyataan dari partai politik bahwa mereka belum pernah sama sekali menjadi anggota dan pengurus partai politik," katanya.
Bawaslu Karawang sebelumnya telah menemukan ratusan pelanggaran dalam kegiatan coklit data pemilih pada Pilkada 2024.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Karawang Ade Permana menyebutkan terdapat 357 temuan kesalahan prosedur dalam melakukan coklit, atau tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2024.
KPU Kabupaten Karawang telah memperbaiki pelanggaran yang terjadi pada kegiatan pencocokan dan penelitian (coklit) pemilih untuk Pilkada 2024
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News