KPU Karawang Perbaiki 357 Pelanggaran Selama Masa Masa Coklit Pilkada 2024
Jenis pelanggarannya beraneka ragam, antara lain, tidak ada penyesuaian data antara KK/KTP dalam coklit, tidak ditempel stiker, stiker yang ditempel tidak ditulis identitas pemilih, serta menempelkan dua buah stiker di satu KK yang dilakukan coklit.
Jenis pelanggaran atau kesalahan prosedur lainnya ialah petugas tidak mencatat pemilih yang memenuhi syarat, tidak mencatat pemilih disabilitas di kolom disabilitas, tidak memberikan tanda bukti coklit, dan tidak mencoret pemilih yang sudah meninggal dunia.
Selain itu, ada juga temuan petugas yang melakukan coklit tiga KK berbeda dalam satu rumah, tetapi disatukan dalam satu stiker, padahal seharusnya tiga stiker.
Di luar 357 temuan dari beragam jenis temuan tersebut, Bawaslu Karawang juga menerima laporan bahwa adanya kegiatan coklit, yang dilakukan oleh joki, bukan oleh petugas pemutakhiran data pemilih.
Khusus kasus joki ini, kata Ade Permana, Panwaslu Kecamatan sudah menyurati Panitia Pemilihan Kecamatan untuk melakukan coklit ulang. (antara/jpnn)
KPU Kabupaten Karawang telah memperbaiki pelanggaran yang terjadi pada kegiatan pencocokan dan penelitian (coklit) pemilih untuk Pilkada 2024
Redaktur & Reporter : Yogi Faisal
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News