Bawaslu Karawang Temukan 357 Pelanggaran Saat Coklit Pilkada 2024
jabar.jpnn.com, KARAWANG - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Karawang menemukan ratusan pelanggaran dalam kegiatan coklit data pemilih pada Pilkada 2024.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Karawang, Ade Permana mengatakan bahwa relatif cukup banyak pelanggaran pantarlih dalam pelaksanaan coklit.
Sesuai dengan hasil pengawasan oleh pengawas pemilu (panwaslu) kelurahan/desa dan panwaslu kecamatan se-Karawang, terdapat 357 temuan kesalahan prosedur dalam melakukan coklit, atau tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2024.
Untuk jenis pelanggarannya, kata dia, beraneka ragam, di antaranya tidak ada penyesuaian data antara KK/KTP dalam coklit, tidak ditempel stiker, stiker yang ditempel tidak ditulis identitas pemilih, serta menempelkan dua buah stiker di satu KK yang dicoklit.
Jenis pelanggaran atau kesalahan prosedur lainnya ialah pantarlih tidak mencatat pemilih yang memenuhi syarat, tidak mencatat pemilih disabilitas di kolom disabilitas, tidak memberikan tanda bukti coklit, dan tidak mencoret pemilih yang sudah meninggal dunia.
Selain itu, ada juga temuan pantarlih yang mencoklit tiga KK berbeda dalam satu rumah, tetapi ditulis disatukan dalam satu stiker, padahal seharusnya tiga stiker.
"Temuan lainnya, ada kolom kepala keluarga tidak diisi pada stiker, pantarlih tidak membawa SK dalam mencoklit," kata Ade Permana.
Dari sejumlah jenis pelanggaran itu, temuan terbanyak adalah pantarlih tidak menempelkan stiker setelah melakukan kegiatan pencoklitan.
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Karawang menemukan ratusan pelanggaran dalam kegiatan coklit data pemilih pada Pilkada 2024.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News