Semua Anggota DPRD Karawang Terpilih Sudah Serahkan LHKPN
jabar.jpnn.com, KARAWANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang menyebutkan seluruh anggota DPRD terpilih hasil Pemilu 2024 sudah menyerahkan laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN) menjelang dilaksanakan pelantikan pada 5 Agustus 2024.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karawang, Putra M Wifdi Kamal mengatakan bahwa jadwal penyerahan LHKPN bagi anggota DPRD terpilih di Karawang sudah berakhir. Batas penyerahan laporannya pada 15 Juli 2024.
"Dua hari sebelum penutupan penyerahan, seluruh anggota DPRD terpilih telah menyerahkan LHKPN," katanya.
Ia menyampaikan terkait dengan LHKPN itu sifatnya wajib bagi seorang penyelenggara negara, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan Peraturan KPU, kata dia, setiap anggota legislatif yang terpilih wajib menyerahkan tanda terima LHKPN paling lambat 21 hari sebelum dilantik.
"Agenda pelantikan anggota DPRD Karawang terpilih akan digelar pada 5 Agustus 2024. Jadi batas waktunya itu tanggal 15 Juli. Mereka semua sudah menyerahkan, jadi secara kewajiban mereka sudah memenuhi," kata dia.
Sebelumnya, KPU Karawang telah menetapkan perolehan kursi dan calon legislatif terpilih DPRD Karawang melalui Surat Keputusan KPU Karawang Nomor 1259 dan 1260 tahun 2024.
Sesuai dengan surat keputusan tersebut, ada delapan partai politik yang meraih kursi di DPRD Karawang.
KPU Kabupaten Karawang menyebutkan seluruh anggota DPRD terpilih hasil Pemilu 2024 sudah menyerahkan laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN)
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News